
Permohonan banding Paula Verhoeven atas perceraiannya dengan Baim Wong telah diputuskan. Hasilnya pun telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi Agama pada Rabu (18/6/2025).
Berbeda dari keputusan sebelumnya, pada keputusan banding Paula dinyatakan bukan istri durhaka, Bunda. Diungkap kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Isi keputusan banding perceraian Baim dan Paula
Dalam keputusan banding tersebut, ada tiga point yang menjadi perhatian publik. Di antaranya penyataan Paula bukan istri yang durhaka dan hak asuh anak.
“(Isi putusan banding) ada tiga hal dalam putusuan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyus, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” kata Alvon Kurnia Palma dikutip dari detikcom, Jumat (27/6/2025).
Menurut Alvon tak terbukti ada tindakan nusyuz yang dilakukan Paula. Hal ini secara otomatis menggugurkan tudingan Paula sebagai istri yang tidak taat.
Merujuk pada keputusan ini, maka Paula masih berhak atas nafkah iddah dan mutah dari Baim Wong.
“Iya tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hal nafkah madhiyah, mutah dan iddah,” tutur Alvon Kurnia Palma.
Lebih lanjut, Alvon juga menjelaskan jika nafkah sudah diserahkan sebelum ikrar talak, Bunda.
Hak asuh anak
Sedangkan untuk hak asuh anak, Baim Wong memenangkan perkara tersebut. Sehingga ke depannya, kedua anak dari hasil pernikahan mereka akan diasuh oleh Baim.
Masih menurut kuasa hukum Paula, majelis hakim menilai Baim lebih dekat secara emosional dengan kedua anak-anaknya sehingga hak asuh jatuh ke tangannya.
“Anak-anak memang dinilai oleh psikolog lebih dekat secara emosional dengan ayahnya, dan itu menjadi dasar keputusan pengadilan,” ujar Alvon Kurnia Palma.
Bagaimana kelanjutannya?
LANJUTKAN MEMBACA KLIK DI SINI!
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(rap/rap)